Pemerintah Targetkan 30 Kota Olah Sampah Jadi Listrik dan BBM pada 2029

Pemerintah targetkan 30 kota olah sampah jadi listrik & BBM lewat PLTSa pada 2029. Solusi energi ramah lingkungan & atasi masalah sampah nasional.

Penerapan pengelolaan sampah menjadi energi listrik di TPA Benowo menjadi percontohan di kancah Nasional untuk mengatasi permasalahan sampah di sejumlah kota di Indonesia. Sistem yang diterapkan tidak menimbulkan sampah kembali, tetapi justru menghasilkan energi listrik yang bisa dipergunakan oleh masyarakat melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN)(Dok. Pemkot Surabaya)

Pemerintah Indonesia menargetkan bahwa pada tahun 2029, sebanyak 30 kota besar dapat mengolah sampah menjadi energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Setiap kota diproyeksikan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 megawatt dengan teknologi ramah lingkungan. Sampah plastik akan diolah menggunakan teknologi pirolisis untuk menghasilkan BBM, sementara sampah organik akan dikonversi menjadi bioenergi seperti biogas atau biomassa.

Penyatuan Regulasi untuk Mendukung PLTSa

Untuk mendukung implementasi proyek ini, pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengintegrasikan tiga regulasi sebelumnya, yaitu:

• Perpres Nomor 97 Tahun 2017 – Mengatur kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

• Perpres Nomor 35 Tahun 2018 – Mengatur percepatan pembangunan PLTSa berbasis teknologi ramah lingkungan.

• Perpres Nomor 83 Tahun 2018 – Mengatur penanganan sampah di laut.

Penyatuan regulasi ini bertujuan untuk mempercepat implementasi proyek PLTSa serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di Indonesia. Dengan adanya aturan yang lebih terintegrasi, diharapkan hambatan dalam penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi dapat diminimalisir.
Baca juga:

Skema Tarif Listrik PLTSa

Selain regulasi, pemerintah juga sedang mengatur skema tarif listrik dari PLTSa. Saat ini, tarif yang direncanakan adalah 19,20 sen per kilowatt-hour (kWh), lebih tinggi dibandingkan tarif listrik yang ditetapkan PLN, yaitu 13,5 sen per kWh. Selisih biaya ini akan ditutup melalui subsidi dari Kementerian Keuangan guna memastikan proyek ini tetap menarik bagi investor dan berkelanjutan secara finansial.

Solusi untuk Masalah Sampah di 538 Kabupaten/Kota

Langkah ini diambil sebagai solusi atas permasalahan sampah yang selama ini hanya mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tanpa proses pengolahan yang optimal. Dari 538 kabupaten/kota di Indonesia, banyak yang masih mengalami kendala dalam pengelolaan sampah, baik dari segi infrastruktur maupun regulasi. Dengan adanya PLTSa di 30 kota besar, diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain untuk menerapkan teknologi pengolahan sampah yang lebih maju.
Baca juga:

Manfaat Jangka Panjang

Pembangunan PLTSa tidak hanya membantu mengurangi tumpukan sampah di perkotaan, tetapi juga memiliki manfaat lain seperti:

• Mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dengan menghasilkan energi terbarukan.

• Meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dan mengurangi dampak lingkungan dari pembuangan sampah yang tidak terkendali.

• Memberikan peluang ekonomi baru, baik dari sektor energi maupun industri daur ulang.

• Mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengubah sampah organik menjadi energi ramah lingkungan.

Dengan target yang jelas dan dukungan regulasi yang kuat, proyek ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta lingkungan. Jika berhasil, ini bisa menjadi langkah besar dalam pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan di Indonesia.


Howdy! How can we help you today?
Type here...