Benarkah Gaji PNS Naik di 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resminya

.

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Shutterstock/Wibisono Ari)


Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali jadi sorotan publik. Pada Selasa, 8 April 2025, topik "gaji PNS naik 2025" masuk dalam daftar Google Trends. Pencarian terkait mulai meningkat sejak Senin pagi (7/4/2025) dan terus bertahan hingga Selasa pagi, dipicu oleh kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen.

Namun, apakah kabar tersebut benar?

Penjelasan Resmi dari BKN

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan harus disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Jika memang ada perubahan kebijakan, BKN akan segera menyampaikan informasinya secara resmi kepada publik.
Baca Juga

Gaji PNS 2025 Masih Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024

Sampai artikel ini ditulis, tidak ada perubahan dalam struktur gaji PNS untuk tahun 2025. Artinya, nominal gaji yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana kenaikan terakhir sebesar 8 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200


Kabar kenaikan gaji PNS 2025 masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru terkait perubahan gaji. 

Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari instansi berwenang agar tidak terjebak dalam informasi simpang siur.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama