![]() |
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Shutterstock/Wibisono Ari) |
Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali jadi sorotan publik. Pada Selasa, 8 April 2025, topik "gaji PNS naik 2025" masuk dalam daftar Google Trends. Pencarian terkait mulai meningkat sejak Senin pagi (7/4/2025) dan terus bertahan hingga Selasa pagi, dipicu oleh kabar yang menyebutkan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen.
Namun, apakah kabar tersebut benar?
Penjelasan Resmi dari BKN
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2025."Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan harus disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Jika memang ada perubahan kebijakan, BKN akan segera menyampaikan informasinya secara resmi kepada publik.
Gaji PNS 2025 Masih Mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024
Sampai artikel ini ditulis, tidak ada perubahan dalam struktur gaji PNS untuk tahun 2025. Artinya, nominal gaji yang berlaku masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, di mana kenaikan terakhir sebesar 8 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2024.Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Kabar kenaikan gaji PNS 2025 masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan baru terkait perubahan gaji.
Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari instansi berwenang agar tidak terjebak dalam informasi simpang siur.