![]() |
Menteri Lingkungan Hidup dan Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali. (Foto: Dok. Istimewa) |
Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 liter.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan menekan timbulan sampah plastik di Pulau Dewata.
"Langkah ini sangat tepat, dan kami akan memberikan dukungan penuh kepada Gubernur Bali serta seluruh jajarannya," ujar Hanif saat menghadiri acara di Denpasar pada Jumat (11/4), dikutip dari pernyataannya kepada media.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat siap memberikan dukungan, termasuk pengawalan pelaksanaan kebijakan jika diperlukan. Menurutnya, pendekatan konkret dan sistematis yang dilakukan oleh pemerintah daerah ini merupakan langkah yang progresif dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Meskipun kebijakan ini mendapat sambutan positif dari banyak pihak, tak sedikit pula yang menolak, termasuk dari kalangan pelaku usaha dan sebagian masyarakat yang khawatir terhadap dampak kebijakan tersebut.
Namun demikian, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa aturan akan tetap dijalankan. Produksi dan distribusi AMDK kecil akan dihentikan, dan izin usaha hanya diberikan kepada produsen yang mematuhi aturan ini.
Pemerintah daerah juga mendorong pelaku usaha untuk berinovasi dengan membuat kemasan yang lebih ramah lingkungan, tanpa bermaksud membatasi aktivitas ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan "Bali Bersih" yang bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai.