![]() |
(Kredit Foto: iStockphoto/Prykhodov) |
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan embedded SIM (e-SIM) sebagai pengganti kartu SIM fisik. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital nasional dan bertujuan untuk meningkatkan keamanan data serta menekan penyalahgunaan identitas digital.
e-SIM adalah teknologi yang memungkinkan pengguna mendaftarkan atau memindahkan nomor telepon secara digital melalui pemindaian QR code, tanpa perlu kartu fisik.
Teknologi ini tertanam langsung di dalam perangkat dan bisa diatur ulang secara jarak jauh. Selain mempermudah pengguna, e-SIM juga memperkuat sistem verifikasi identitas dan memperkecil potensi kejahatan seperti phishing, penipuan, hingga judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa e-SIM adalah solusi konkret dalam mencegah pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selama ini sering digunakan untuk registrasi SIM card ilegal.
Saat ini, dari 350 juta nomor SIM yang beredar di Indonesia, hanya sekitar 280 juta yang resmi terdata. Sisanya berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Pemerintah telah menggandeng operator seluler untuk mempersiapkan infrastruktur serta layanan migrasi ke e-SIM. Meski adopsi e-SIM saat ini baru sekitar 5 persen, pemerintah mendorong pengguna perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Proses migrasi akan tersedia secara bertahap, baik secara langsung di gerai maupun daring.
Meski belum diwajibkan, migrasi ke e-SIM sangat dianjurkan. Selain lebih aman, teknologi ini juga mendukung penyimpanan beberapa profil operator dalam satu perangkat dan mengurangi limbah kartu plastik.
Namun, karena belum semua perangkat mendukung e-SIM, masyarakat disarankan untuk mengecek kompatibilitas perangkat mereka sebelum beralih.
Dengan kebijakan ini, Indonesia mengambil langkah nyata untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, efisien, dan terverifikasi. Transformasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan data dan keamanan digital menjadi prioritas utama dalam era konektivitas tinggi saat ini.
(bra)