Mantan Presiden Korsel Disidang atas Dugaan Kudeta Sipil, Bisa Terancam Hukuman Mati

.

Foto: Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol membungkuk di akhir pengumumannya di kantor kepresidenan di Seoul, Korea Selatan. (AP/)


Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijadwalkan untuk menjalani sidang pidana pada Senin, 14 April 2025. Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan setelah gagal memberlakukan hukum darurat militer pada Desember 2024, yang sempat memicu kontroversi besar di negara itu. 


Pada Desember 2024, Yoon mengeluarkan dekrit darurat yang berusaha menangguhkan aktivitas politik dan membatasi kebebasan media, namun keputusan itu dibatalkan hanya enam jam setelah dikeluarkan oleh mayoritas anggota parlemen oposisi.

Tindakannya tersebut memicu protes dan akhirnya berujung pada pemakzulan. Yoon dipecat oleh Mahkamah Konstitusi pada 4 April 2025. Kini, ia menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah atas upaya pemberontakan. 

Sebelumnya, Yoon sempat ditahan selama 52 hari, tetapi dibebaskan setelah tim kuasa hukumnya mengajukan klaim bahwa penahanan tersebut tidak sesuai prosedur hukum.

Sidang perdana yang akan berlangsung pada hari Senin ini diperkirakan akan memaparkan bukti-bukti terkait perintah militer yang dibatalkan, komunikasi internal pemerintahan, serta dugaan pelanggaran terhadap undang-undang konstitusional.

Meskipun dikecam oleh banyak pihak, Yoon mempertahankan argumen bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas negara. 

Namun, banyak pengkritik menilai langkahnya sebagai percakapan kudeta dengan penyalahgunaan wewenang.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama