![]() |
Komdigi terbitkan aturan eSIM. (Foto: Panji Saputro/detikINET) |
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi merilis Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 mengenai pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) dalam layanan telekomunikasi. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam acara sosialisasi yang digelar di Ring Road Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025).
"Langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, bersih, dan bertanggung jawab," ungkap Meutya. Ia menyebutkan bahwa saat ini pengguna eSIM di Indonesia memang masih belum banyak, namun pemerintah terus mendorong migrasi ke teknologi ini.
Menurut Meutya, eSIM merupakan solusi untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi, terutama penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Teknologi eSIM yang terintegrasi dengan sistem biometrik dinilai bisa menekan risiko penyalahgunaan data secara signifikan.
“Kami mengimbau masyarakat yang perangkatnya sudah mendukung eSIM agar segera beralih, demi keamanan data pribadi,” tambahnya.
Selain meningkatkan keamanan, eSIM juga mendukung kemajuan teknologi seperti Internet of Things (IoT), serta mendorong efisiensi dalam industri telekomunikasi nasional. Meutya juga menekankan bahwa peraturan ini lahir dari komunikasi intensif dengan para operator seluler di Indonesia.
Saat ini, seluruh operator seluler di tanah air telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM. Prosesnya pun dibuat fleksibel, baik melalui gerai fisik maupun secara daring, agar masyarakat bisa melakukan transisi dengan nyaman.
Sebagai informasi tambahan, regulasi mengenai eSIM ini awalnya direncanakan mulai berlaku pada Februari 2025, namun mengalami sedikit penundaan dan akhirnya resmi diluncurkan pada 11 April 2025.