Pemerintah menetapkan bahwa setiap Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki tujuh unit usaha pokok sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, menjelaskan bahwa unit-unit tersebut wajib dibentuk agar koperasi benar-benar mampu memenuhi kebutuhan dasar warga.
“Selain unit wajib, koperasi juga dapat mengembangkan usaha lainnya yang sesuai dengan potensi lokal masing-masing,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 April 2025.
Tujuh unit usaha tersebut meliputi:
Kantor koperasi,
Kios penyedia sembako,
Unit simpan pinjam,
Klinik kesehatan desa atau kelurahan,
Apotek desa atau kelurahan,
Fasilitas pergudangan atau cold storage,
Sarana logistik.
Ferry juga menegaskan pentingnya penamaan koperasi sesuai standar yang ditetapkan, yaitu diawali kata “Koperasi”, diikuti frasa “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa atau kelurahan. Jika terjadi kesamaan nama, maka perlu ditambahkan nama kecamatan atau kabupaten untuk membedakan.
Proses pembentukan koperasi ini diwajibkan melalui musyawarah khusus di desa dengan pendampingan dari Kementerian Koperasi. “Kami akan membantu menjelaskan prosedurnya kepada masyarakat,” kata Ferry.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan harapannya agar seluruh pemerintah daerah dan pusat memiliki semangat yang sama dalam mendirikan koperasi ini.
Ia menargetkan pembentukan badan hukum koperasi bisa selesai dalam waktu dekat agar peluncuran resmi dapat dilakukan serentak pada 12 Juli 2025.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan membentuk 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya koperasi dalam mendukung swasembada pangan dan pembangunan ekonomi desa.
Sebagai tindak lanjut, Presiden menginstruksikan kepada jajaran kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, menyusun model bisnis koperasi, dan menjalin hubungan kelembagaan yang kuat dengan pemerintahan desa dan pelaku ekonomi lokal lainnya. Setiap hasil pelaksanaan Inpres ini juga harus dilaporkan secara berkala kepada Presiden.