Tom Lembong Sesalkan Hakim Kasusnya Terjerat Suap: "Saya Serahkan pada Tuhan"

.

Tom Lembong buka suara usai salah satu hakim di kasusnya terlibat kasus suap. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyatakan keprihatinannya atas ditetapkannya Ali Muhtarom sebagai tersangka dalam kasus suap. Ali merupakan salah satu hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya. Tom menyayangkan keterlibatan sang hakim dalam praktik suap, apalagi berkaitan dengan pemberian vonis.


“Saya dari awal memang sudah menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Percaya pada keadilan dan pengetahuan-Nya yang Maha Sempurna. Saya tetap berusaha bersikap positif dan menjaga situasi tetap kondusif,” kata Tom menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ali Muhtarom digantikan oleh Hakim Alfis Setiawan dalam sidang perkara impor gula periode 2015–2016. Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan bahwa pergantian ini dilakukan karena Ali tidak lagi dapat melaksanakan tugas peradilannya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan putusan bebas dalam perkara ekspor minyak sawit tahun 2021–2022. 

Di antara para tersangka terdapat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda Wahyu Gunawan. Tiga hakim lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi vonis bebas adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa uang suap mencapai Rp60 miliar, yang diduga berasal dari pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Dana tersebut diserahkan kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan sebagai upaya memengaruhi putusan majelis hakim agar mengeluarkan vonis onslagh atau bebas.

Menurut Qohar, Arif memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu untuk mengatur hasil putusan perkara agar para terdakwa dari korporasi dinyatakan tidak bersalah, meskipun unsur dakwaan terpenuhi secara hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama