![]() |
(Sumber Gambar: Depositphotos) |
Otoritas perlindungan data Uni Eropa, melalui Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC), tengah membuka penyelidikan terhadap platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Investigasi ini diluncurkan atas dugaan penggunaan data pribadi milik pengguna di kawasan Eropa untuk melatih sistem kecerdasan buatan milik perusahaan, yaitu Grok.
Sebagai regulator utama perlindungan data di Uni Eropa—karena X berbasis di Irlandia—DPC memiliki kewenangan penuh untuk menegakkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR), termasuk menjatuhkan sanksi berupa denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Dalam pernyataan resminya, DPC menyebutkan bahwa penyelidikan akan fokus pada pemrosesan data yang berasal dari unggahan publik pengguna di platform X di wilayah Uni Eropa dan Wilayah Ekonomi Eropa (EEA), yang diduga digunakan untuk kepentingan pelatihan model AI generatif Grok.
Kritik terhadap langkah-langkah regulator Uni Eropa ini juga datang dari pihak Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump dan sejumlah pejabat pemerintahannya menilai denda yang dikenakan terhadap perusahaan teknologi asal AS oleh UE sebagai bentuk tekanan atau “pajak digital”.
Pemilik X, Elon Musk, yang juga dikenal sebagai penasihat dekat Donald Trump, diketahui secara terbuka menentang berbagai regulasi data Uni Eropa, terutama yang berkaitan dengan moderasi konten dan perlindungan data pribadi.
Kasus serupa sempat mencuat tahun lalu, saat Uni Eropa memerintahkan X untuk menghentikan penggunaan data pengguna di wilayahnya dalam pengembangan teknologi AI.
Perusahaan kemudian menyatakan kesediaannya untuk mematuhi perintah tersebut, serta menghentikan pemrosesan data hingga memperoleh persetujuan pengguna secara sah.
Menyusul langkah tersebut, proses hukum terhadap X pun dihentikan sementara waktu, dengan catatan bahwa perusahaan akan mematuhi pembatasan tersebut secara permanen.
Sebelumnya, DPC juga telah menjatuhkan denda kepada sejumlah raksasa teknologi seperti Microsoft, TikTok, LinkedIn, dan Meta. Khusus Meta, total denda yang telah dikenakan sejak 2018 mencapai hampir 3 miliar euro.
Sementara itu, X sendiri terakhir kali dijatuhi sanksi oleh DPC pada tahun 2020, dengan denda sebesar 450.000 euro, sebagai pelanggaran pertama mereka di bawah aturan GDPR.