![]() |
Tangkapan layar uang Rp 50.000 tercetak sebagai Rp 5.000.(TikTok) |
Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan unggahan foto uang kertas rupiah berwarna biru yang mencantumkan nominal Rp 5.000.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun TikTok @147sat********** pada Kamis, 10 April 2025.
“Duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji ( duit tinggal 50rb malah 0 nya kurang satu ),” tulis pemilik akun dalam bahasa Jawa.
Unggahan itu segera memicu berbagai reaksi dari warganet. Ada yang menyarankan pemilik uang untuk melapor ke Bank Indonesia (BI), sementara sebagian lainnya menduga gambar tersebut hanyalah hasil editan.
Salah satu komentar berbunyi, “Editannya bikin BI nggak panik,”
sedangkan yang lain menulis, “Komplen aja ke BI, biar digantiin satu truk Rp 50 ribuan.”
Penjelasan Resmi Bank Indonesia
Menanggapi viralnya foto tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa uang dalam unggahan itu sebenarnya merupakan pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi 2022. Pengeluaran dan pengedaran uang ini sudah diatur dalam Peraturan BI Nomor 24/9/PBI/2022.
Anwar menduga bahwa uang tersebut mengalami kesalahan cetak yang menyebabkan angka nol di bagian belakang hilang, sehingga tampak seperti nominal Rp 5.000.
Untuk memastikan keaslian uang tersebut, BI mengimbau masyarakat agar membawa uang yang dianggap janggal ke kantor perwakilan BI terdekat.
"Jika masyarakat menemukan uang yang dinilai tidak sesuai, sebaiknya segera dilakukan klarifikasi ke kantor BI terdekat," ujarnya pada Minggu, 13 April 2025.
Apakah Bisa Ditukar?
Anwar menjelaskan, berdasarkan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, jika uang tersebut dinyatakan asli, maka Bank Indonesia akan menggantinya sesuai dengan nilai nominal yang seharusnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengenali ciri-ciri keaslian uang melalui metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang, serta menjaga kondisi uang agar terhindar dari penyalahgunaan atau pemalsuan.
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi layanan Contact Center BI BICARA di nomor 131, melalui WhatsApp di 081 131 131 131, atau melalui email ke bicara@bi.go.id.